Apakah Judi Itu Dosa Besar

Apakah Judi Itu Dosa Besar

Tampilkan Bahasa Isyarat Saja

Hanya Bisa Download Publikasi

Mendorong Keserakahan

Alkitab mengajarkan kita untuk berpuas diri dengan apa yang kita miliki. Dalam Ibrani 13:5 dikatakan, “Janganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu dengan apa yang ada padamu. ” Main judi, dengan harapan memperoleh lebih, bertentangan dengan prinsip ini. Kita akan terus terpacu untuk main lagi dan lagi, untuk menang lagi dan lagi. Bukankah itu yang disebut serakah?

Berisiko Terlilit Utang

Masalah sering muncul ketika seseorang kehilangan uang dalam main judi, terutama jika ia berutang dengan harapan akan menang. Ketika ia kalah dan tidak mampu membayar uang kembali, si pemain tentu akan terjerumus.

Seperti dikatakan dalam Amsal 22:7, “yang berhutang menjadi budak dari yang menghutangi.” Sudah banyak cerita orang yang terlilit utang piutang karena judi.

Menggantikan Kepercayaan kepada Tuhan

Alih-alih bergantung pada Tuhan untuk memenuhi kebutuhan kita, main judi bisa membuat seseorang bergantung pada keberuntungan. Padahal, dalam Yesaya 17:7  dikatakan, “Terkutuklah orang yang mengandalkan manusia, yang mengandalkan kekuatannya sendiri, dan yang hatinya menjauh dari pada Tuhan!”

Bukan Cuma Main Judi, tetapi Hati

Menurut KBBI, judi adalah “permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.” Singkatnya, permainan yang mempertaruhkan barang berharga dapat menjadi ajang perjudian.

Kita sering mendengarnya. Misalnya, judi dengan kartu. Judi bola, yang menggunakan tebak-tebakan skor. Atau judi di kasino dengan berbagai mesin permainan. Semuanya mempertaruhkan uang sebagai sumber ketegangan. Tidak heran, perjudian tampak memukau, karena memberi keuntungan dan rasa tegang.

Meskipun kata “main judi” secara spesifik tidak muncul dalam Alkitab, prinsip-prinsip yang diajarkan sangatlah jelas. Alkitab mengajarkan kita untuk tidak menyia-nyiakan uang dan untuk menghindari keinginan cepat kaya. Misalnya, di 1 Timotius 6:10 kita diberitahu, “Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka.“

Kita jelas diperingatkan untuk tidak mencintai uang, dan mengelola baik-baik pemberian Tuhan. Berjudi, sebaliknya, adalah lawan dari kedua hal tersebut. Dengan berjudi, kita terpacu untuk memenangi uang sebanyak-banyaknya, tanpa sadar akan risiko besar di baliknya. Akhirnya berkat Tuhan pun tersia-sia demi keuntungan yang tak jelas.

Jadi jelas, perjudian adalah batu sandungan besar dalam hidup rohani.

Apakah Trading Sama dengan Judi?

Berdasarkan penjelasan di atas, yang paling nyata membedakan perjudian dan perdagangan saham adalah bahwa menurut peraturan perundang-undangan, perjudian dilarang, sedangkan perdagangan saham secara umum diperbolehkan. Beberapa tulisan menjelaskan perbedaan antara saham dan judi ialah bahwa jual beli saham merupakan transaksi yang dilakukan berdasarkan perhitungan dan analisis, sedangkan perjudian hanya berdasarkan peruntungan belaka.

Namun, hal tersebut tidak sepenuhnya tepat. Mungkin terhadap judi konvensional seperti togel atau sabung ayam dapat masuk ke dalam kategori peruntungan belaka. Tapi bagaimana dengan judi taruhan untuk pertandingan bola atau basket? Dalam banyak kasus pertaruhan dalam pertandingan lebih banyak didasarkan pada analisa dan perhitungan kekuatan tim.

Sebagai contoh, pertandingan sepak bola antara Inggris dan Italia pada perempat final Euro 2012 di Stadion Olimpijski. Taruhan dapat dilakukan berdasarkan analisa sejarah antara kedua tim.

Fakta-fakta yang ada menunjukkan, misalnya:

Dari statistik tersebut, seseorang pengamat lebih memilih Italia menang dibandingkan Inggris. Seorang penjudi lebih berharap Italia akan menang. Bandar pun akan memperhitungkan kemungkinan menangnya Italia untuk membuat klasifikasi taruhan. Hasil akhir, Italia menang 4-2. Hasil ini merupakan data yang dapat diolah bagi para penjudi dan bandar ketika kedua tim bertemu lagi di kemudian hari. Apakah dengan statistik tersebut Italia akan menang di kemudian hari? Menurut hemat kami, belum tentu.

Dari ilustrasi di atas, judi dan saham keduanya bisa sama-sama didasarkan atas perhitungan dan analisa atau didasarkan atas peruntungan belaka. Namun secara normatif, jual beli saham atau forex merupakan perbuatan hukum yang diperbolehkan (legal) di Indonesia, sedangkan perjudian merupakan perbuatan yang dilarang.

Mengenai apakah trading itu termasuk judi, Surasa Wijana dalam buku From Minus to Hero: Trading Forex for Living (hal. 8) menegaskan, jika aktivitas trading dilakukan dengan benar, maka akan menjadi sebuah bisnis, bukan permainan dan bukan pula perjudian.

Baca juga: Apakah Binomo Legal di Indonesia?

Demikian jawaban dari kami mengenai apakah trading sama dengan judi, semoga bermanfaat.

[2] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

[3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

[4] Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023

[6] Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024

[7] Surasa Wijana. From Minus to Hero: Trading Forex for Living. Yogyakarta: CV Absolute Media, 2016, hal. 5

[8] Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin. Pasar Modal Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2001, hal. 5

Berita tentang judi sedang naik belakangan ini, utamanya dalam bentuk online. Main judi terasa begitu menjanjikan. Dengan sedikit uang, kita bisa menang besar. Apalagi Alkitab tidak mengatakan apapun tentang hal ini. Lantas, bolehkah kita berjudi?

Alasan Menghindari Main Judi

Berikut 4 alasan lagi untuk menghindari perjudian.

Seperti yang diajarkan dalam Amsal 21:20, “Harta yang indah dan minyak ada di kediaman orang bijak, tetapi orang yang bebal memboroskannya.” Saat kita berjudi, kita mempertaruhkan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan atau untuk mendukung karya Kerajaan Tuhan.

Padahal, jelas Tuhan ingin kita mengelola semua yang kita miliki dengan bijak (Matius 25:14-15).

Mengenal Forex Trading dan Saham

Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah trading itu termasuk judi, sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan trading. Dalam konteks transaksi valuta asing atau foreign exchange (“forex”), forex trading adalah kegiatan beli (buy) atau jual (sell) mata uang secara terus menerus dan konsisten untuk mendapat keuntungan. Forex trading juga dapat diartikan sebagai kegiatan menukarkan mata yang satu dengan yang lainnya secara terus menerus untuk mendapatkan keuntungan.[7]

Dalam praktik, objek yang dapat diperjualbelikan dalam bentuk trading tak terbatas hanya pada valuta asing, tetapi juga saham, yang mana secara garis besar, konsepsi trading forex dan saham tidak jauh berbeda.

Di Indonesia sendiri, saham adalah salah satu bentuk surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu perseroan terbatas (“PT”).[8] Dengan memiliki saham, pemegang saham memiliki piutang (hak tagih) terhadap perusahaan, dan ia dapat memperdagangkan (menjual) saham tersebut kepada orang lain.

Jumlah, nilai, dan jenis saham yang dimiliki seseorang dalam suatu PT dapat mempengaruhi kontrol orang tersebut terhadap perusahaan yang dimaksud. Jadi, secara garis besar, perdagangan saham di Indonesia adalah sah menurut peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Trading Ilegal Mungkinkah Terjerat Pencucian Uang?

Judi = Menyalahgunakan Kepercayaan Tuhan

Meskipun Alkitab tidak secara spesifik menyebutkan tentang main judi, prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya memberi kita panduan yang jelas.

Pada akhirnya, berjudi adalah perbuatan yang tidak menghargai kepercayaan Tuhan kepada kita. Juga, dengan berjudi, kita terjebak dalam hawa nafsu dan merugikan diri sendiri. Mari hindari perjudian, apapun bentuknya, sehingga hidup kita tetap memuliakan Tuhan.

(Visited 2,743 times, 5 visits today)

Last modified: Oct 24

Tujuh Dosa Mematikan (bahasa Inggris: Seven Deadly Sins) merupakan pengelompokan dan penggolongan atas dosa-dosa atau tindakan-tindakan tercela dalam ajaran Kekristenan,[1] meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alkitab. Suatu sifat, tingkah laku, tindakan, atau kebiasaan digolongkan dalam kelompok ini jika hal-hal tersebut secara langsung menimbulkan dosa-dosa, tindakan-tindakan tercela, atau kebiasaan-kebiasaan buruk lainnya.[2] Sebagai contoh, seseorang yang membiarkan dirinya terus dikuasai kemarahan dapat melakukan balas dendam dengan cara membunuh, seseorang yang dikuasai ketamakan dapat melakukan korupsi (mencuri) jika ada kesempatan. Membunuh, mencuri, dan dendam merupakan dosa-dosa akibat yang ditimbulkan oleh kemarahan dan ketamakan yang merupakan dosa-dosa pokok.

Berdasarkan daftar baku yang umum dewasa ini, 7 dosa pokok terdiri dari kesombongan, ketamakan, kemarahan (KGK: kemurkaan), iri hati (KGK: kedengkian), hawa nafsu (KGK: percabulan), kerakusan, dan kemalasan (KGK: kelambanan atau kejemuan). Masing-masing dari dosa pokok tersebut berlawanan dengan masing-masing kebajikan (virtues). Konon, dosa-dosa atau kecelaan-kecelaan pokok ini merupakan lawan dari kebajikan, yang mana diakibatkan oleh kebiasaan-kebiasaan yang melenceng dari kebaikan, yang mengaburkan suara hati dan membuat seseorang cenderung melakukan hal buruk.[2][3] Dosa-dosa pokok ini juga kerap dianggap sebagai bentuk pelanggaran atau tindakan berlebihan atas kemampuan atau nafsu alamiah manusia (misalnya, kerakusan merupakan bentuk penyalahgunaan dari rasa lapar alami akan makan).

Daftar dosa-dosa mematikan mengalami beberapa perkembangan atau penyesuaian sepanjang sejarah. Yang umum digunakan saat ini adalah hasil revisi dari Santo Gregorius Agung (Paus Gregorius I), sebagaimana dituliskan dalam Katekismus Gereja Katolik (KGK) #1866.[2][4]

Kesombongan (bahasa Inggris: pride bahasa Latin: superbia) atau kecongkakan atau keangkuhan adalah awal segala dosa; bukan semata-mata berarti bahwa semua dosa berasal dari kesombongan, tetapi karena semua dosa secara alami timbul dari kesombongan. Santo Thomas Aquinas yang menyatakan hal tersebut menjelaskan bahwa meninggalkan Tuhan adalah bagian pertama atau berawal dari kesombongan.[5]

Kesombongan adalah hasrat berlebihan disaat manusia menilai dirinya terlalu tinggi; dalam tahap kepenuhannya manusia menjadikan dirinya sendiri 'tuhan' karena penolakan untuk menundukkan akal budi dan keinginannya pada Tuhan, termasuk tunduk pada mereka yang dalam kewenangan mewakili-Nya. Kesombongan hanya dapat ditundukkan dengan mengembangkan kebajikan/keutamaan yang adalah lawannya, yaitu kerendahan hati.[6][7]

Ketamakan (bahasa Inggris: greed, avarice, bahasa Latin: avaritia), atau keserakahan, adalah keinginan tak terkendali atas materi atau harta duniawi. Dalam Kitab Suci tertulis bahwa orang yang tamak tidak pernah memiliki uang yang cukup dan tidak pernah penghasilannya terpuaskan (Pengkhotbah 5:9).[8] Santo Paulus mengatakan bahwa cinta akan uang adalah akar segala kejahatan dan menyebabkan seseorang dapat menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya sendiri (1 Timotius 6:10); menggambarkan betapa seriusnya dosa pokok ini. Lawan dari dosa ketamakan adalah keutamaan kemurahan hati...[6]

Iri hati (bahasa Inggris: envy, bahasa Latin: invidia) adalah suatu kekecewaan atau kecemburuan atas keuntungan orang lain dan menghendakinya untuk dimiliki sendiri dengan cara yang tidak adil. Sehingga seseorang melakukan dosa berat karena menginginkan yang jahat bagi sesamanya. St Gregorius Agung mengatakan bahwa iri hati menimbulkan kedengkian, fitnah, hujat, kegirangan akan kesengsaraan sesama, dan menyesalkan keberuntungannya. (KGK #2539)[9] Kebajikan yang adalah lawannya adalah kebaikan hati; namun mengingat kesombongan adalah 'ibu dosa' maka kerendahan hati mutlak dibutuhkan juga. (KGK #2540)[10]

Kemarahan (bahasa Inggris: wrath, anger, bahasa Latin: ira) yang dimaksud di sini adalah kemurkaan berupa keinginan untuk membalas dendam. Kemurkaan yang besar sehingga orang ingin membunuh sesama, atau ingin melukainya, adalah kesalahan besar melawan cinta kasih dan merupakan dosa berat (Matius 5:22).[11] St. Thomas Aquinas menyatakan mengenai kemarahan yang diperbolehkan:[12]

"Tidaklah diperkenankan menginginkan pembalasan dendam, dengan suatu maksud jahat, kepada orang yang harus dihukum; tetapi sungguh terpuji jika menginginkan pembalasan dendam berupa suatu perbaikan atas kebiasaan buruk dan untuk mempertahankan keadilan."

Hawa nafsu (bahasa Inggris: lust, bahasa Latin: luxuria) yang dimaksudkan di sini adalah hawa nafsu seksual, entah romantis atau tidak, atau sering diasosiasikan dengan percabulan; suatu hasrat yang berlebihan akan kenikmatan seksual. Ungkapan kebiasaan buruk hawa nafsu menghasilkan dosa berat melawan kemurnian yaitu: perzinaan, masturbasi, perselingkuhan, pornografi, pelacuran, perkosaan. Perjuangan mengatasi hawa nafsu membutuhkan keutamaan kemurnian berupa pembersihan hati dan pengendalian diri..[13]

Kerakusan (bahasa Inggris: gluttony, bahasa Latin: gula) di sini sehubungan dengan hasrat berlebihan akan makanan ataupun minuman. Dalam tulisannya di "Summa Theologiae" St. Thomas Aquinas mengutip kata-kata St. Agustinus ketika menjawab keberatan bahwa kerakusan bukanlah dosa:[14]

"Seseorang yang menikmati daging dan minum lebih dari yang dibutuhkan haruslah mengetahui bahwa hal ini termasuk salah satu dosa ringan."

Kebajikan yang adalah lawan dari kerakusan adalah penguasaan diri dengan berpantang, tindakan nyatanya yaitu berpuasa.[15]

Kemalasan (bahasa Inggris: Sloth, bahasa Latin: acedia) adalah suatu ketidakpedulian yang utamanya berkaitan dengan hal-hal rohani. St Yohanes dari Damaskus, seorang Bapa Gereja dan Pujangga Gereja dari Timur, mendefinisikan kemalasan sebagai suatu kepiluan atau kesusahan hati yang menindas, yang begitu menekan pikiran atau budi seseorang sehingga ia tidak ingin melakukan apa-apa. Kemudian St. Thomas Aquinas menyatakan bahwa kemalasan adalah dosa karena kesusahan hati tersebut menghalangi seseorang untuk berbuat baik; baik kemalasan itu sendiri maupun dampak yang ditimbulkannya adalah jahat.[16] KGK #2094 menyatakan bahwa kejenuhan rohani atau kemalasan rohani dapat mengakibatkan seseorang menolak kegembiraan yang datang dari Allah dan membenci hal-hal ilahi. Kebencian terhadap Allah muncul dari kesombongan sehingga untuk mengatasinya, selain butuh keutamaan ketekunan, mutlak dibutuhkan kerendahan hati.[17] St. Thomas Aquino memahami acedia sebagai “kelelahan” dan “kehabisan energi,” maka “kesenangan-kesenangan” yang baik itu bagaikan kelegaan yang diberikan oleh istirahat bagi tubuh yang lelah.[18] Terapi-terapi lain bagi kesedihan sebagaimana diberikan oleh St. Thomas masih mengikuti pemikiran yang sama: meratap berarti mengakui keterbatasan kita sebagai ciptaan yang ringkih (vulnerable), demikian juga dengan membuka diri terhadap sahabat-sahabat untuk mendapatkan pertolongan, memberikan istirahat bagi tubuh dan pikiran, serta merenungkan indahnya kebenaran-kebenaran dari Tuhan.[19]

Tabel berikut adalah rangkuman seluruh dosa mematikan beserta keutamaan atau kebajikan yang adalah lawannya.

Apa kata Alkitab mengenai judi? Apakah judi itu dosa?

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat judi online. Betapa menyeramkannya temuan CISSReC ini, padahal kita ketahui bersama bahwa judi apapun jenisnya sangat diharamkan dalam Islam dan merupakan dosa besar.

Disebutkan oleh Ahmad Sarwat dalam bukunya "Enslikopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat" bahwa judi adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar. Keharaman judi ini ditegaskan dalam Alquran, sunnah, dan ijmak ulama.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 219 disebutkan, "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya."

Kemudian hadits Nabi saw dari Buraidah Al-Aslami ra bahwa Rasulullah saw bersabda: "Orang yang bermain dadu (berjudi) seolah telah memasukkan tangannya ke dalam babi dan darahnya." (HR. Muslim)

Serta seluruh ulama sepanjang zaman telah sepakat bahwa judi adalah perbuatan haram yang telah ditetapkan oleh Allah Swt dan rasul-Nya.

Ulama membedakan judi menjadi dua macam, yaitu maysirul lahwi dan maysirul qimar. Maysirul lahwi adalah judi yang tidak menggunakan uang sebagai pertaruhan, namun tata cara permainannya mirip dan mencirikan umumnya perjudian atau menggunakan alat yang umumnya digunakan dalam perjudian.

Sedangkan maysirul qimar adalah judi yang jelas-jelas menggunakan uang atau harta sebagai taruhannya, meskipun tata cara dan aturan permainannya tidak lazim digunakan oleh orang untuk berjudi.

Di Indonesia sendiri, hal-hal yang disebut sebagai judi ini antara lain seperti mengadu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi dan adu kambing. Tetapi buka hanya itu, seiring berkembangnya zaman dan teknologi, perjudian bukan hanya menggunakan hewan tetapi juga kartu, mesin, bola, video, dan internet.

Pada umumnya, masyarakat Indonesia berjudi dengan menggunakan kartu remi, domino, rolet. dan dadu. Namun yang paling marak adalah judi togel (toto gelap), yaitu dengan cara menebak dua angka atau lebih. Bila tebakannya tepat, si pembeli mendapatkan hadiah beberapa ratus atau ribu kali lipat dari jumlah uang yang dipertaruhkan.

Uang hasil judi tentu saja menjadi uang haram, sehingga haram pula untuk dimakan, dibelanjakan, atau digunakan untuk memberi nafkah kepada anak istri. Sebab uang haram itu akan tumbuh menjadi darah dan daging yang haram, yang akan mengakibatkan orang yang memakan harta haram itu masuk neraka.

Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah saw bersabda tentang daging yang tubuh dari makanan haram: “Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih pantas baginya.” (HR. At-Tirmidzi)

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Trading Itu Judi? yang pertama kali dibuat oleh Josua Sitompul, S.H., IMM dan dipublikasikan pertama kali pada 3 September 2018, dan dimutakhirkan pertama kali pada 16 Februari 2022.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah trading itu termasuk judi, kami akan membahas terlebih dahulu mengenai ruang lingkup perjudian, perbedaan judi dengan saham, dan perdagangan saham.

Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Menurut perundang-undangan di Indonesia, perjudian dalam bentuk apapun adalah ilegal, baik dalam ruang fisik maupun siber, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan sebagai berikut.

Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian haruslah memenuhi unsur dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.[1]

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3)Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar,[2] Setiap Orang yang tanpa izin:

a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta rupiah:

1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;

2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.

Adapun yang dimaksud dengan “izin” dalam Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023 adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.[4]

Larangan Pemberian Izin Penyelenggaraan Perjudian

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.

Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Jika dilanggar, yang bersangkutan dapat dipidana pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.[5]

Kemudian, ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 ini mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.[6]