Endorse Slot Ditangkap

Endorse Slot Ditangkap

Selebgram Bandung Lemas saat Ditangkap karena Endorse Judi Online, Keuntungannya Fantastis!

Selasa, 12 November 2024 - 12:00 WIB

Bandung, VIVA – Seorang selebgram asal Kampung Sindangsari, Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, berinisial DFA (25), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polresta Bandung.

DFA diduga telah melakukan promosi situs judi online (judol) di akun Instagram pribadinya sejak September 2024.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, DFA menggunakan Instagram Story untuk mempromosikan situs tersebut dan berinteraksi aktif dengan para pengikutnya. Hal itu disampaikan Kusworo pada Senin 11 November 2024.

Polda Jatim Tangkap 6 Orang Sindikat Judi Online Internasional, Begini Modusnya

Polda Jawa Timur menangkap enam orang tersangka yang merupakan sindikat judi online atau daring dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional.

Semarang – Jaringan internasional perjudian yang beroperasi di Pemalang menggunakan jasa endorse di media sosial sebagai sarana promosinya. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan dalam ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, (22/8) pagi.

Dalam pers rilis yang turut dihadiri sejumlah PJU dan para Kapolres jajaran, Kapolda menyebut seorang selebgram yang bertugas mempromosikan bisnis haram tersebut ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

"Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya," ujar Kapolda Irjen Ahmad Luthfi dihadapan pers di dampingi Kabid Humas Kombes M.Iqbal

Saat ditanya mengenai perannya dalam bisnis judi oleh Kapolda, wanita muda tersebut mengaku dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagramnya.

"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja," ungkap tersangka RM.

Dihadapan Kapolda, dirinya mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.

"Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi," tutur RM dengan suara lirih.

Kepada masyarakat luas, Kapolda menghimbau agar menjauhi ataupun turut serta dalam segala bentuk perjudian. Ditegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.

"Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak," terang Kapolda.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian / turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 milyar.

MEDAN (Waspada): Selebgram asal Medan berinisial HM ditangkap Tim Siber Polda Sumut karena mempromosikan (endorse) lima situs judi online.

Penangkapan dilakukan Tim Dit Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber, dan mendapati HM, wanita muda warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang terlibat tindak pidana judi online.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Sabtu (2/11) malam mengatakan, HM ditangkap karena meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram.

“Ada lima situs judi online di antaranya WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” sebut Hadi.

Menurutnya, pelaku di-chat oleh akun Instagram dengan user name Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.

“Dalam praktik perjudian online pelaku mendapat imbalan Rp650.000 sampai Rp1.000.000 per bulan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Direktorat Siber Polda Sumut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.(m10)

Waspada/IstSelebgram ditangkap Tim Siber Polda Sumut karena mengendorse situs judi online, Sabtu (2/11). Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil menangkap 10 selebgram yang terlibat dalam aktivitas ilegal dengan mempromosikan situs judi online.

Para selebritas media sosial ini diketahui menerima imbalan hingga jutaan rupiah setiap minggunya untuk memasarkan situs judi melalui akun mereka.

Kesepuluh selebgram yang ditangkap adalah NKAP (19), DALC (24), VP (23), NWSW (21), PJAP (21), NKSA (21), NPCW (19), IWD (59), NWRAA (22), dan IKS (46). Mereka ditangkap dalam rangka patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Bali bersama jajaran, dalam kurun waktu lima minggu terakhir.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, mengungkapkan bahwa para tersangka dengan sadar mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui akun media sosial mereka.

Menurutnya, para selebgram ini memiliki jumlah pengikut yang cukup besar, antara ratusan hingga ribuan orang, yang dimanfaatkan oleh para bandar judi untuk mempromosikan situs mereka.

“Rata-rata mereka memiliki pengikut media sosial ratusan hingga ribuan. Jumlah pengikut tersebut dimanfaatkan oleh bandar judi online untuk mempromosikan situs mereka. Para selebgram ini mendapatkan imbalan mulai dari 300 ribu hingga tujuh juta rupiah per minggunya, tergantung pada jumlah pengikut yang dimiliki,” jelas AKBP Ranefli dalam konferensi pers pada Rabu, 11 Desember 2024.

Para selebgram tersebut kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda hingga 10 miliar rupiah.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Bali untuk memberantas kejahatan dunia maya, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online yang semakin marak.

Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam promosi atau praktik ilegal lainnya.

Editor: Redaktur TVRINews

SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima selebgram asal Kota Serang, Banten ditangkap polisi karena meng-endorse situs judi online.

Mereka mempromosikan dengan menautkan alamat laman situs judi online melalui akun instagram pribadinya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Didik Heriyanto mengatakan, kelima tersangka di antaranya empat perempuan yakni PW, TO, BR, ZC, dan seorang pria insial E alias Kemal.

"Kelima tersangka saat ini yang rata-rata adalah influencer (selebgram)," kata Didik Heriyanto kepada wartawan saat rilis kasus di kantornya, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Kronologi Pria di Sambas Bunuh Pegawai Koperasi gara-gara Utang Judi Online

Diungkapkan Didik, terungkapnya bisnis terlarang dengan mempromosikan situs judi online berawal dari kegiatan patroli oleh Subdit V Siber Direktrot Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.

Tim kemudian bergerak menangkap mereka di wilayah Serang, Cilegon dan Tangerang setelah mendapatkan akun instagramnya

"1 Mei kita berhasil menangkap satu dengan inisial BR kemudian inisialnya PW kemudian tanggal 3 Mei itu inisial TO kemudian tanggal 7 inisial E, tanggal 15 Mei ZC," ujar Didik.

Polda Banten menangkap lima selebgram yang mempromosikan situs judi online. Senin (24/6/2024). Kelimanya sudah dua tahun meng endorse situs judi online

Dari hasil pemeriksaan tersangka E alias Kemal diketahui selain menjadi endorser, juga menjadi agen atau perekrut selebgram di Banten.

"Dari kelima tersangka tersebut ini beda jaringan tapi ini inisial K ini ada tugas mereka merekrut dan lainnya," kata dia.

Baca juga: Demi Judi Online dan Foya-foya, Petugas Pengisi ATM di Batam Curi Uang Rp 1,1 Miliar

Sebagai barang bukti, penyidik menganankan ponsel kelima tersangka sebagai sarana untuk bekerja, dan tangkaplayar profil instagram.

Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tandas Didik.

Temanggung, MediaCenter - Jangan mau menerima endorse judi online, karena iming-iming penghasilan yang besar. Ujungnya dapat berurusan hukum dan mendekam di penjara, seperti yang dialami FD (23) warga Parakan, Temanggung.

Selebgram cantik dengan follower puluhan ribu itu ditangkap di rumah kontrakannya di Parakan, Temanggung oleh petugas Kepolisian Resort Temanggung gara-gara menerima endorse judi online,

Penyidik menjeratnya dengan pasal  27 ayat 2, pasal 45 ayat 3 serta pasal 27 ayat 2 Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar, karena telah terlibat dalam penyebaran dan mengajak berjudi online.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan FD adalah seorang selebgram dan melakukan promosi dengan memposting link judi online pada story instagram yang dimilikinya.

"Warga yang mengklik story itu langsung terhubung pada situs judi online, tersangka ini mempromosikan judi online," terangnya, Selasa (13/8/2024) di Mapolres Temanggung.

Seorang selebgram, FD (23) warga Temanggung dengan sangkaan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) judi online.

Ia mengatakan, tersangka mendapat endorse judi online sejak Juni 2024 hingga kemudian ditangkap pada Agustus 2024. Dari hasil endorse judi online itu, dia mendapat uang Rp 1.350.000.

Tersangka, mendapatkan penghasilan dari banyaknya orang yang klik di status story. Semakin banyak klik, semakin banyak mendapat uang.

"Rata-rata penghasilan dari promosi ini 350.000 per bulan," katanya.

AKP Didik mengemukakan, pengungkapan tersangka pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pandesari, Parakan, Temanggung.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit HP, dan screenshot akun instagram tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli cyber yang dilakukan unit 3 Satreskrim Polres Temanggung yang menemukan akun instagram tersangka, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan. FD mengatakan tertarik menerima tawaran endorse, karena hasilnya lumayan besar, yakni bayaran per klik, dengan cukup mengunggahnya dua kali sehari.

"Saya kapok, akhirnya terseret kasus hukum gara-gara ikutan menerima endorse judi online," tandasnya. (Aiz;Ekp)

Ilustrasi Judi Online

DFA, yang memiliki lebih dari 48 ribu pengikut di Instagram, mengaku mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah dari aktivitas promosi situs Judol.

Tak segan-segan, pemilik situs judol tersebut bahkan rela membayar Rp1,5 juta setiap dua minggu untuk endorse DFA. Dengan jumlah pengikut yang cukup besar, DFA berusaha menarik perhatian pengikutnya untuk mengakses situs tersebut.

Namun, tindakan tersebut kini berbalik menjadi ancaman serius bagi DFA. Ia dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Undang-undang ITE yang melarang promosi perjudian di media sosial. DFA terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ditangkap, DFA tampak lemas dan terus menundukkan kepala, ia memperlihatkan rasa penyesalan atas perbuatannya.